Kamis, 13 Desember 2018





Pengkajian Keadaan Desa untuk Perencanaan Pembangunan Desa
25-27 November 2018

Pengkajian Keadaan Desa (PKD) merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan di Desa, PKD bertujuan untuk mendapatkan data akurat untuk mendukung Program-program pembangunan yang akan diputuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).


Secara hukum, Kegiatan PKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
dalam peraturan ini disebutkan PKD merupakan salah satu tugas dari Tim Penyusun Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDes).

Tim Pengkajian Keadaan Desa (PKD)












Ada tiga kegiatan utama dalam PKD, yaitu :
1. Penyelarasan Data Desa;
2. Penggalian gagasan Warga; dan
3. Penyusunan Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa.

Pertama, Penelarasan Data Desa.
Tim Penyusun melakukan pengambilan data meliputi : Data Sumber Daya Alam (SDA), Data Sumber Daya Manusia (SDM) dan Data Sumber Daya Pembangunan, Data Sumber Daya Sosial Budaya.
Tim Penyusun membandingkan antara Data Desa dengan Kondsi Desa terkini, apakah ada perbedaan yang mencolok, mengapa perbedaan itu terjadi, termasuk menyiapkan Data yang ditetapkan menjadi rujukan bersama dalam pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes.

Kedua, Penggalian gagasan Warga, Tim Penyusun bekerja keras untuk menemukenali Potensi dan peluang pendayagunaan Sumber Daya Desa dan masalah yang dihadapi Desa. Metode yang digunakan pada Fase ini sebaiknya mengutamakan tingkat Partisipatif seluruh Unsur Masyarakat Desa, Metode Diskusi Kelompok Terarah (DKT) sangat disarankan dalam menggali gagasan Warga.

Ketiga, Penyusunan Laporan hasil PKD, Tim Penyusun membuat Laporan Hasil PKD, Berita acara Hasil Laporan, dan lampirkanlah dokumen-dokumen pendukung, Seperti :
1. Dokumen Data Desa yang sudah diselaraskan;
2. Dokumen Data Rencana Program Pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk Ke Desa;
3. Data Rencana Program Pembangunan Kawasan Perdesaan; dan
4. Rekapitulasi Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa dari Dusun dan/atau Kelompok Masyarakat yang ada di Desa.

Setelah semua data tersebut selesai disusun, Tim Penyusun selanjutnya melaporkan Hasil PKD kepada Kepala Desa.
Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan Laporan itu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat melalui MUSRENBANGDES.

Demikian Tahapan yang telah dilaksanakan Desa Serang Kec. Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi,
Rekapitulasi Data dan Sumber oleh Tim Penyusun 


Kamis, 18 Oktober 2018

JUMSIH DESA SERANG

Jumsih, 19 Oktober 2018 Desa Serang Bersahaja;
PADA HAKEKATNYA HARUS BENAR-BENAR TIMBUL DARI HATI

Rutinitas Kegiatan JUMSIH
Pada kesempatan ini lokasi dilaksanakan di Dusun II Kp. Kandang Roda di jalan Utama / Jalan Provinsi.
Sampah merupakan dan Menjadi Masalah Nasional.





Rabu, 17 Oktober 2018

Minggon 18 Oktober 2018

Desa Serang/Kamis, 18 Oktober 2018;
Pelaksanaan Minggon di Minggu kedua Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Pimpinan Rapat oleh Sekdes Serang Bapak Romli Romliandi.
Bahasan kali ini Kepala Desa Serang Bapak Irwan Handoko, SH. menegaskan bahwa Kinerja di kewilayahan Khususnya lebih ditingkatkan sesuai Tupoksi masing-masing.

Penegasan kembali kepada Para Ketua RT dan RW yang nantinya dipantau oleh Kepala Dusun untuk menyusun Rencana Kerja Kedepan yang optimal dan Profesional.
Loyalitas tanggung Jawab yang tinggi kepada Masyarakat harus diterapkan.
Ketua RT. wajib memiliki  Anggota LINMAS dan Kegiatan JUMSIH adalah rutinitas kegiatan dan kesepakatan lokasi dibahas dalam rapat minggon, untuk kesempatan JUMSIH Jum'at besok tanggal 19 Oktober 2018 akan dilaksanakan di Dusun II yaitu di Kp. Kandang Roda.                                                                  

diluar bahasan Rapat Minggon Bapak Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa sedang mempersiapkan Rancangan-rancangan Peraturan-peraturan  Desa sebagai mana landasan dan Dasar Hukum yang tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
dalam hal ini dilakukan guna dan bentuk Profesional kerja sesuai juknis dan perundang-undangan. 18/10/2018.

Senin, 19 Februari 2018

PENERIMAAN USULAN TIAP DUSUN


16/10.2017 Dengan Menjalankan Amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan ini kami segenap Pemerintah Desa Serang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serang, Unsur Masyarakat dan Tokoh Ulama serta  Tokoh Pemuda melaksanakan Musyawarah Desa dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Tahun 2018. dalam hal ini Alur dari Pembangunan diawali dengan Musyawarah 
Tingkat Dusun yang mana Desa Serang telah melakukan Musyawarah Tersebut di 3 Dusun untuk menerima dan Membuka Usulan-usulan Masyarakat untuk Menjadi Acuan Pengangaran di Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. yang nantinya atas usulan -usulan yang telah disepakati akan diangkat Kepada
Musyawarah yang lebih tinggi yakni MUSRENBANGDES.
Sangatlah penting menerima dan kami tampung semua Usulan yang mana akan diterapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sebagai acuan Penyusunan APBDes di tahun 2018, kesiapan kami adalah perjalanan dan alur yang ada sesuai Arahan dan Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Besar harapan kami senantiasa memberikan Pelayanan yang maksimal untuk Desa Serang tercinta (berlanjut ke Musrenbangdes /post.bolly.vissca 2017)