Kamis, 18 Oktober 2018

JUMSIH DESA SERANG

Jumsih, 19 Oktober 2018 Desa Serang Bersahaja;
PADA HAKEKATNYA HARUS BENAR-BENAR TIMBUL DARI HATI

Rutinitas Kegiatan JUMSIH
Pada kesempatan ini lokasi dilaksanakan di Dusun II Kp. Kandang Roda di jalan Utama / Jalan Provinsi.
Sampah merupakan dan Menjadi Masalah Nasional.





Rabu, 17 Oktober 2018

Minggon 18 Oktober 2018

Desa Serang/Kamis, 18 Oktober 2018;
Pelaksanaan Minggon di Minggu kedua Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Pimpinan Rapat oleh Sekdes Serang Bapak Romli Romliandi.
Bahasan kali ini Kepala Desa Serang Bapak Irwan Handoko, SH. menegaskan bahwa Kinerja di kewilayahan Khususnya lebih ditingkatkan sesuai Tupoksi masing-masing.

Penegasan kembali kepada Para Ketua RT dan RW yang nantinya dipantau oleh Kepala Dusun untuk menyusun Rencana Kerja Kedepan yang optimal dan Profesional.
Loyalitas tanggung Jawab yang tinggi kepada Masyarakat harus diterapkan.
Ketua RT. wajib memiliki  Anggota LINMAS dan Kegiatan JUMSIH adalah rutinitas kegiatan dan kesepakatan lokasi dibahas dalam rapat minggon, untuk kesempatan JUMSIH Jum'at besok tanggal 19 Oktober 2018 akan dilaksanakan di Dusun II yaitu di Kp. Kandang Roda.                                                                  

diluar bahasan Rapat Minggon Bapak Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa sedang mempersiapkan Rancangan-rancangan Peraturan-peraturan  Desa sebagai mana landasan dan Dasar Hukum yang tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
dalam hal ini dilakukan guna dan bentuk Profesional kerja sesuai juknis dan perundang-undangan. 18/10/2018.

Senin, 19 Februari 2018

PENERIMAAN USULAN TIAP DUSUN


16/10.2017 Dengan Menjalankan Amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan ini kami segenap Pemerintah Desa Serang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serang, Unsur Masyarakat dan Tokoh Ulama serta  Tokoh Pemuda melaksanakan Musyawarah Desa dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Tahun 2018. dalam hal ini Alur dari Pembangunan diawali dengan Musyawarah 
Tingkat Dusun yang mana Desa Serang telah melakukan Musyawarah Tersebut di 3 Dusun untuk menerima dan Membuka Usulan-usulan Masyarakat untuk Menjadi Acuan Pengangaran di Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. yang nantinya atas usulan -usulan yang telah disepakati akan diangkat Kepada
Musyawarah yang lebih tinggi yakni MUSRENBANGDES.
Sangatlah penting menerima dan kami tampung semua Usulan yang mana akan diterapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sebagai acuan Penyusunan APBDes di tahun 2018, kesiapan kami adalah perjalanan dan alur yang ada sesuai Arahan dan Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Besar harapan kami senantiasa memberikan Pelayanan yang maksimal untuk Desa Serang tercinta (berlanjut ke Musrenbangdes /post.bolly.vissca 2017)