Desa Serang/Kamis, 18 Oktober 2018;
Pelaksanaan Minggon di Minggu kedua Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Pimpinan Rapat oleh Sekdes Serang Bapak Romli Romliandi.
Bahasan kali ini Kepala Desa Serang Bapak Irwan Handoko, SH. menegaskan bahwa Kinerja di kewilayahan Khususnya lebih ditingkatkan sesuai Tupoksi masing-masing.
Penegasan kembali kepada Para Ketua RT dan RW yang nantinya dipantau oleh Kepala Dusun untuk menyusun Rencana Kerja Kedepan yang optimal dan Profesional.
Loyalitas tanggung Jawab yang tinggi kepada Masyarakat harus diterapkan.
Ketua RT. wajib memiliki Anggota LINMAS dan Kegiatan JUMSIH adalah rutinitas kegiatan dan kesepakatan lokasi dibahas dalam rapat minggon, untuk kesempatan JUMSIH Jum'at besok tanggal 19 Oktober 2018 akan dilaksanakan di Dusun II yaitu di Kp. Kandang Roda.
diluar bahasan Rapat Minggon Bapak Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa sedang mempersiapkan Rancangan-rancangan Peraturan-peraturan Desa sebagai mana landasan dan Dasar Hukum yang tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
dalam hal ini dilakukan guna dan bentuk Profesional kerja sesuai juknis dan perundang-undangan. 18/10/2018.