Senin, 19 Februari 2018

PENERIMAAN USULAN TIAP DUSUN


16/10.2017 Dengan Menjalankan Amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan ini kami segenap Pemerintah Desa Serang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serang, Unsur Masyarakat dan Tokoh Ulama serta  Tokoh Pemuda melaksanakan Musyawarah Desa dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Tahun 2018. dalam hal ini Alur dari Pembangunan diawali dengan Musyawarah 
Tingkat Dusun yang mana Desa Serang telah melakukan Musyawarah Tersebut di 3 Dusun untuk menerima dan Membuka Usulan-usulan Masyarakat untuk Menjadi Acuan Pengangaran di Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. yang nantinya atas usulan -usulan yang telah disepakati akan diangkat Kepada
Musyawarah yang lebih tinggi yakni MUSRENBANGDES.
Sangatlah penting menerima dan kami tampung semua Usulan yang mana akan diterapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sebagai acuan Penyusunan APBDes di tahun 2018, kesiapan kami adalah perjalanan dan alur yang ada sesuai Arahan dan Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Besar harapan kami senantiasa memberikan Pelayanan yang maksimal untuk Desa Serang tercinta (berlanjut ke Musrenbangdes /post.bolly.vissca 2017)